Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 104 Tahun 2003

Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
104
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2003
Tanggal Berlaku
01 Januari 2004
Sumber
LN. 2003 No. 157, LL SETNEG : 18 HLM
Subjek
BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1031 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan