PENATAUSAHAAN - PENGELUARAN - PENETAPAN BATAS JUMLAH - SPP-UP - SPP-GU - RINCIAN KEBUTUHAN - WAKTU PENGGUNAAN - PENERBITAN - SPP-TU -TA 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PENETAPAN BATAS
JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN
(SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG (SPP-GU)
SERTA RINCIAN KEBUTUHAN DAN WAKTU PENGGUNAAN ATAS
PENERBITAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU)
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal
202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 188 Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang
Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP),
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dan
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan
(SPP-TU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan
Atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2017
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; PMK No. 190/PMK.05/2012; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda no. 12 Tahun 2016; Perwali 62 Tahun 2016
- Perwali ini mengatur mengenai Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP),
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dan
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan
(SPP-TU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan
Atas Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2017; meliputi Penatausahaan Pengeluaran; Sanksi atas Penyalahgunaan Uang Persediaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- 13 hlm., Lampiran 4 hlm.
|