Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Analisis dampak lalu lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Manajemen rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang mdiputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan , dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan , mendukung, dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Laiu lintas. Diatur mengenai maksud dan tujuan, penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, tindak lanjut andalin, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat