Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1997

Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
29
Tahun
1997
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 1997
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LN. 1997/No.65, TLN No. 3697, LL Setkab : 4 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Diubah dengan :

  1. PP No. 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap