Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997

Pendaftaran Tanah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
24
Tahun
1997
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendaftaran Tanah
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 1997
Diundangkan Tanggal
08 Juli 1997
Berlaku Tanggal
08 Juli 1997
Sumber
LN. 1997 No. 59, LL Setkab : 36 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Mencabut :

  1. PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah