Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 63 Tahun 2017

Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Panyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Panyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 63 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
25 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2017
Tanggal Berlaku
25 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.63
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan