peraturan ini mengatur mengenai ketentuan pembangunan gedung dan bangunan; memuata antara laian: a. fungsi Bangunan Gedung; b. persyaratan Bangunan Gedung; c. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; d. TABG; e. SLF Bangunan Gedung; f. peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; g. pembinaan, pengendalian dan Pengawasan; h. sanksi administratif; i. ketentuan penyidikan; dan j. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat