Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 10 Tahun 2015

BANGUNAN GEDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai ketentuan pembangunan gedung dan bangunan; memuata antara laian: a. fungsi Bangunan Gedung; b. persyaratan Bangunan Gedung; c. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; d. TABG; e. SLF Bangunan Gedung; f. peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; g. pembinaan, pengendalian dan Pengawasan; h. sanksi administratif; i. ketentuan penyidikan; dan j. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD Kab. Trenggalek Th 2015 No.16 dan TLD No.49
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 819 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan