INVESTASI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Sumenep kepada PT Wira Usaha Sumekar
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai upaya · untuk menambah pendapatan daerah dengan memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah, perlu mengatur ketentuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT. Wira U saha Sumekar dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 _ tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah• Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara· Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor · 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5877);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 756);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4698);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelola
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumenep Tahun 2008 Nomor 15);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4
Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas Wira Usaha
Sumekar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep
Tahun 2008 Nomor 16);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11
Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2008 Nomor
15).
- Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah kepada PT. Wira Usaha Sumekar adalah merupakan pendapatan asli daerah · dan disetor ke Kas Umum Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2016.
- 6 Halaman
|