Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015

Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
44
Tahun
2015
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
30 Juni 2015
Berlaku Tanggal
01 Juli 2015
Sumber
LN. 2015 No. 154, TLN No. 5714, LL SETNEG : 46 HLM
Status

Diubah dengan :

  1. PP No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian