Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2015

Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
43
Tahun
2015
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
23 Juni 2015
Berlaku Tanggal
23 Juni 2015
Sumber
LN. 2015 No.148, TLN No. 5709, LL SETNEG : 8 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PP No. 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang