Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Fungsi dan Tujuan Kepariwisataan; 3. Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan dan ruang lingkup; 4. Kewenangan pemerintah daerah; 5. Pembangunan kepariwisataan; 6. Kawasan strategis; 7. Usaha Pariwisata; 8. Hak, Kewajiban dan larangan; 9. Koordinasi; 10. Badan promosi pariwisata daerah; 11. Gabungan industri pariwisata daerah; 12. Pelatihan sumber daya manusia, standardisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja; 13. Pendanaan; 14. pengawasan dan pengendalian; 15. Sanksi administrasi; 16. Ketentuan Pidana; 17. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat