Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 25 Tahun 2016

KEPARIWISATAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Fungsi dan Tujuan Kepariwisataan; 3. Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan dan ruang lingkup; 4. Kewenangan pemerintah daerah; 5. Pembangunan kepariwisataan; 6. Kawasan strategis; 7. Usaha Pariwisata; 8. Hak, Kewajiban dan larangan; 9. Koordinasi; 10. Badan promosi pariwisata daerah; 11. Gabungan industri pariwisata daerah; 12. Pelatihan sumber daya manusia, standardisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja; 13. Pendanaan; 14. pengawasan dan pengendalian; 15. Sanksi administrasi; 16. Ketentuan Pidana; 17. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2016 tentang KEPARIWISATAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LD Kab. Trenggalek Th 2016 No.24 TLD No.74
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 947 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan