Pengelolaan Keuangan daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Kab. Trenggalek Th 2016 No.18 TLD No.69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dana penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, sehingga diperlukan dana cadangan;
b. bahwa penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati merupakan pesta demokrasi untuk menyalurkan hak dan kewajiban politik yang dijamin dalam konstitusi serta sebagai harapan dalam mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan sejahtera;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan pembentukan Dana Cadangan:
3. Besaran dan Penyediaan Dana Cadangan;
4. Sumber Dana;
5. Penempatan dan Penatausahaan;
6. penggunaan dan pertanggungjawaban;
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
- 10 Halaman
|