Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 20 Tahun 2016

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan pembentukan Dana Cadangan: 3. Besaran dan Penyediaan Dana Cadangan; 4. Sumber Dana; 5. Penempatan dan Penatausahaan; 6. penggunaan dan pertanggungjawaban; 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
LD Kab. Trenggalek Th 2016 No.18 TLD No.69
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 927 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan