Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2016

PEDOMAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain: 1. KETENTUAN UMUM 2. MUSYAWARAH DESA 3. TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA 4. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN 5. HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS 6. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kalianda
Tanggal Penetapan
15 November 2016
Tanggal Pengundangan
15 November 2016
Tanggal Berlaku
15 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.19, TLD NO.19
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 777 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan