Ketentuan jam kerja Aparatur sipil negara dan non pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten mesuji
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI
ABSTRAK: |
- a. untuk efektifitas penyelenggaraan dan penegakan disiplin dan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara agar dapat tercapai secara optimal perlu mengatur kembali ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji;
b. bahwa Keputusan Bupati nomor B/02/HK/MSJ/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Penetapan Jam Kerja pada Pemberlakuan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji sudah tidak sesuai dengan upaya peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktifitas kinerja perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
14. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 37 Tahun 2012;
17. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 56 Tahun 2013;
18. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 57 Tahun 2013;
19. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 58 Tahun 2013;
20. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 59 Tahun 2013;
21. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 60 Tahun 2013;
22. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 42 Tahun 2014;
- 1. Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara;
2. Jenis dan Format Daftar Hadir;
3. Pengisian Daftar Hadir;
4. Sanksi;
5. Penanggungjawab, Mekanisme Rekapitulasi Absen dan Pembayaran Biaya Tambahan Penghasilan;
6. Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
- 10 hlm, 1 Lampiran
|