Beberapa ketentuan dalam Peraturan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1, angka 4 diubah 2. Ketentuan Pasal 3, ayat (1) diubah 3. Ketentuan Pasal 7, huruf b diubah 4. Ketentuan Pasal 8, ayat (1) diubah 5. Ketentuan Pasal 9, ayat (2) diubah 6. Ketentuan Pasal 10, ayat (1) dan ayat (3) diubah 7. Ketentuan Pasal 15, ayat (1) huruf a dan huruf c diubah dan ayat (2) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat