PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- Atas pelaksanaan serta penyampaian pertanggungjawaban APBD TA 2016 oleh Kepala Daerah kepada DPRD, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK, perlu dibentuk Perda Kabupaten Lampung Timur tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Timur TA 2016
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2015
- Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
- 7 hlm
|