Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 32 Tahun 2017

Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif,Tunjangan Reses dan Dana Operasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan sebesar 5 (lima) kali dari uang refresentasi Ketua DPRD. Besaran Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan sebesar 5 (lima) kali dari uang refresentasi Ketua DPRD. Pemberian Dana Operasional dilakukan setiap bulan dengan ketentuan 80% (delapan puluh persen} diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan 20% (dua puluh persen} diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya. Diatur tentang pertanggungjawaban dana operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 32 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif,Tunjangan Reses dan Dana Operasional
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/NO.32
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan