Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan sebesar 5 (lima) kali dari uang refresentasi Ketua DPRD. Besaran Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan sebesar 5 (lima) kali dari uang refresentasi Ketua DPRD. Pemberian Dana Operasional dilakukan setiap bulan dengan ketentuan 80% (delapan puluh persen} diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan 20% (dua puluh persen} diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya. Diatur tentang pertanggungjawaban dana operasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat