Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 20 Tahun 2017

Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu} tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. RKPD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu} tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Diatur tentang laporan SKPD, sistematikan RKPD, naskah RKPD sebagaimana lampiran perbup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
24 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2017
Tanggal Berlaku
24 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.20
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan