Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1998

Provisi Sumber Daya Hutan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
51
Tahun
1998
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Provisi Sumber Daya Hutan
Ditetapkan Tanggal
20 April 1998
Diundangkan Tanggal
20 April 1998
Berlaku Tanggal
20 April 1998
Sumber
LN. 1998 No.84, TLN No. 3759, LL Setkab : 6 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Diubah sebagian dengan :

  1. PP No. 59 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan