Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 selanjutnya diubah Ketentuan dalam Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula Rp. 994.788.802.800,00 bertambah sejumlah Rp. 58.143.717.049,00. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat