Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 18 Tahun 2017

Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah Pakaian Dinas Harian, Pegawai Kontrak,dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pakaian Dinas; Atribut Pakaian Dinas; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
05 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2017/NO.18, TLD NO.18, LL KAB. SANGGAU: 10 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1141 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan