Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2017

Penataan Dan Pengelolaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Penataan, Pasar, Pasar Rakyat, Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, Kemitraan, Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Mall atau Super Mall, Pusat Pedagangan (Trade Center) Pemasok, Koperasi, Izin, Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat, Izin Usaha Pusat Perbelanjaa Pedagang Pasar, Peraturan Zonasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Eceran, Kios, Los, Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Penyidik PNS; Asas; Ruang Lingkup; Penggolongan Pasar; Penataan dan Pengelolaan; Kemitraan Usaha; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pembinaan, Pengawasan, Koordinasi dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pengelolaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017
Sumber
LD.2017/ NO.2, TLD NO.2, LL KAB. SANGGAU: 19 HLM
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1171 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan