Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Penataan, Pasar, Pasar Rakyat, Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, Kemitraan, Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Mall atau Super Mall, Pusat Pedagangan (Trade Center) Pemasok, Koperasi, Izin, Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat, Izin Usaha Pusat Perbelanjaa Pedagang Pasar, Peraturan Zonasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Eceran, Kios, Los, Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Penyidik PNS; Asas; Ruang Lingkup; Penggolongan Pasar; Penataan dan Pengelolaan; Kemitraan Usaha; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pembinaan, Pengawasan, Koordinasi dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat