Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2017

Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kecamatan, Desa, Kampung, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Adat Istiadat, Masyarakat Hukum Adat, Hukum Adat, Hak Masyarakat Hukum Adat, Hutan Adat, Tanah Adat, Wilayah Adat, Lembaga Adat, Hak Komunal Atas Tanah, Peradilan Adat, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Konflik, Pemetaan Wilayah Adat, Kearifan Lokal, dan Tindak Pidana Ringan; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Keberadaan dan Kedudukan Masyarakat Hukum Adat; Wilayah Adat; Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Kewajiban Pemerintah Daerah; Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017
Sumber
LD.2017/ NO.1, TLD NO.1, LL KAB. SANGGAU: 16 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 4735 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan