Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kecamatan, Desa, Kampung, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Adat Istiadat, Masyarakat Hukum Adat, Hukum Adat, Hak Masyarakat Hukum Adat, Hutan Adat, Tanah Adat, Wilayah Adat, Lembaga Adat, Hak Komunal Atas Tanah, Peradilan Adat, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Konflik, Pemetaan Wilayah Adat, Kearifan Lokal, dan Tindak Pidana Ringan; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Keberadaan dan Kedudukan Masyarakat Hukum Adat; Wilayah Adat; Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Kewajiban Pemerintah Daerah; Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat