Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2014
Tanggal Berlaku
03 Juli 2014
Sumber
LN. 2014 No. 139, TLN No. 5545,LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 11034 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 19 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Mengubah :
  1. PP No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan