Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1998

Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
26
Tahun
1998
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 1998
Diundangkan Tanggal
24 Februari 1998
Berlaku Tanggal
24 Februari 1998
Sumber
LN. 1998 No. 39, TLN No. 3740, LL Setkab : 7 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas