tunjangan perumahan - pimpinan dan anggota dprd
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut dan besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 24 Th 2004, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 37 Th 2012, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2015 dan Perbup Kab Bengkulu Utara No 22 Th 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan dengan memperhatikan asas kapatutan, kewajaran dan rasionalitas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
- Peraturan Bupati Ini mencabut Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 161 Tahun 2014
- 4 Hlm
|