Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada tenaga Non Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di daerah kepulauan, daerah sangat terpencil dan daerah terpencil dalam Kabupaten Bengkulu Utara. Besaran nominal yang diberikan untuk pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas disesuaikan dengan kemampuan dan keuangan daerah. Pembayaran pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan selama yang bersangkutan bertugas di daerah yang termasuk dalam kriteria daerah kepulauan, daerah sangat terpencil dan daerah terpencil dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat