Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 2 Tahun 2017

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2001, Nomor 18 Tahun 2002, Nomor 19 Tahun 2002, Nomor 12 Tahun 2004 dan Nomor 03 Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2001, Nomor 18 Tahun 2002, Nomor 19 Tahun 2002, Nomor 12 Tahun 2004 dan Nomor 03 Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
03 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2017
Tanggal Berlaku
03 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.25
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 792 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan