Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2014

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
21
Tahun
2014
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
19 Maret 2014
Berlaku Tanggal
30 Januari 2014
Sumber
LN. 2014 No. 58, LL SETNEG : 6 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil