2014
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 21, LN. 2014 No. 58, LL SETNEG : 6 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
- Pada saat PP ini mulai berlaku, ketentuan PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan PP Nomor 19 Tahun 2013, dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur
batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional.
|