Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2014

Rencana Zonasi Wilayah pesisir Dan Pulau-Pulau kecil Provinsi Maluku Utara Tahun 2014- 2034

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. Azas dan tujuan; c. jangka waktu, kedudukan, dan fungsi; d. rencana struktur ruang wilayah pesisir; e. rencana struktur ruang pulau-pulau kecil; f. rencana pola ruang wilayah pesisir; g. rencana pola ruang pulau-pulau kecil; h. hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat; i. sanksi administrasi; j. Penyidikan; k. Ketentuan pidana; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 113 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah pesisir Dan Pulau-Pulau kecil Provinsi Maluku Utara Tahun 2014- 2034
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan