Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. Azas dan tujuan; c. jangka waktu, kedudukan, dan fungsi; d. rencana struktur ruang wilayah pesisir; e. rencana struktur ruang pulau-pulau kecil; f. rencana pola ruang wilayah pesisir; g. rencana pola ruang pulau-pulau kecil; h. hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat; i. sanksi administrasi; j. Penyidikan; k. Ketentuan pidana; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 113 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat