Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Asas, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, DAN Besaran TJSLP; Perusahaan Pelaksana TJSLP, Hak dan Kewajiban Perusahaan Pelaksana TJSLP; Program dan Bidang TJSLP; Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program TJSLP; Forum TJSLP; Tata Cara Perekrutan Forum TJSLP; Tim Penasehat dan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program TJSLP; Sistem Informasi ; Penghargaan; Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat