Qanun Kabupaten Pidie No. 2 Tahun 2015

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp1.432.644.959.476,00 berubah menjadi Rp1.704.039.826.394,00 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.469.133.107.038,00 berubah menjadi Rp1.858.943.207.632,87.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
2
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/02
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan