Perizinan - Instalasi Nuklir - Pemanfaatan Bahan Nuklir
2014
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 2, LN. 2014 No. 8, TLN No. 5496, LL SETNEG : 94 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perizinan Instalasi Nuklir Dan Pemanfaatan Bahan Nuklir
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
- Ketentuan mengenai perizinan pemanfaatan Bahan Nuklir dalam PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|