Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1999

Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
61
Tahun
1999
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 1999
Diundangkan Tanggal
24 Juni 1999
Berlaku Tanggal
24 Juni 1999
Sumber
LN. 1999 No. 116 , TLN No. 3860, LL SETNEG : 18 HLM
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan