Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 1999

Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juni 1999
Tanggal Pengundangan
11 Juni 1999
Tanggal Berlaku
11 Juni 1999
Sumber
LN. 1999 No. 105 , LL SETNEG : 20 HLM
Subjek
BUMN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1372 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Mencabut :
  1. PP No. 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan