Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 65 Tahun 2017

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Tenaga Aerodrome Flight Information Service dan Tenaga Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran pada Unit Pelaksana Teknis Bandara Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi, Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi, Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi, Ketentuan Lain-lain, dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 65 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Tenaga Aerodrome Flight Information Service dan Tenaga Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran pada Unit Pelaksana Teknis Bandara Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 65
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan