Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi, Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi, Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi, Ketentuan Lain-lain, dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat