Sumbangan dari pihak ketiga-pencabutan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU
NOMOR 2 TAHUN 1994 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan dicabutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, Sumbangan Pihak Ketiga sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dihentikan karena bertentangan dengan Peraturan
Perundangan-undangan ;
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 20 Tahun 1968
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. Permendagri No. 13 Tahun 2006
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2016
- Mencabut Perda Provinsi Dati I Bengkulu No. 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu (Lembaran Daerah Tingkat I Bengkulu Tahun 1994 Nomor 1 Seri C).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
- Perda Provinsi Dati I Bengkulu No. 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
- 3
|