Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Nagari Bab III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari Bab IV Asas Umum dan Struktur ABNagari Bab V Penyusunan Rancangan APBNagari Bab VI Penetapan APBNagari Bab VII Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBNagari Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat