Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2016

ORGANISASI PEMERINTAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Organisasi Pemerintah Desa dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Organisasi 3. Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi 4. Pembinaan Perangkat 5. Pengangkatan Perangkat Desa 6. Biaya 7. Larangan 8. Pemberhentian Perangkat Desa 9. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa 10. Unsur Staf Perangkat Desa 11. Hubungan Kerja 12. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa 13. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 14. Kesejahteraan Perangkat Desa 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang ORGANISASI PEMERINTAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 4096 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan