Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999

Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7
Tahun
1999
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 1999
Diundangkan Tanggal
27 Januari 1999
Berlaku Tanggal
27 Januari 1999
Sumber
LN. 1999 No. 14 , LL SETNEG : 14 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...