Materi Pokok: mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung. memuat : ketentuan umum; besaran tunjangan perumahan a. Ketua DPRD setinggi-tingginya Rp. 12.513.000,00 b. Wakil Ketua DPRD masing-masing setinggi-tingginya Rp. 8.623.000,00 c. Anggota DPRD masing-masing setinggi-tingginya Rp. 6.034.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat