Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum Bab II Besaran Tarif Retribusi Penginapan/Mess Pemda di Air Bangis Bab III Tata Cara Pembayaran Retribusi Penginapan/Mess di Air Bangis Bab IV Bentuk, Isi, Ukuran Buku dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat