Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 8 Tahun 2017

Perubahan Tarif Retribusi Penginapan/Mess Pemda di Air Bangis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum Bab II Besaran Tarif Retribusi Penginapan/Mess Pemda di Air Bangis Bab III Tata Cara Pembayaran Retribusi Penginapan/Mess di Air Bangis Bab IV Bentuk, Isi, Ukuran Buku dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penginapan/Mess Pemda di Air Bangis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan