Peraturan Pemerintah (PP) No. 152 Tahun 2000

Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
152
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2000
Tanggal Berlaku
26 Desember 2000
Sumber
LN. 2000 No. 270, LL SETNEG : 21 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1689 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan