Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 4 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG PEMANFAATAN ALAT TEBANG, POTONG DAN BELAH KAYU/POHON PADA HUTAN HAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan yaith perubahan ketentuan pasal 1; Ketentuan Pasal 3 dihapus; Ketentuan pasal 4 diubah; ketentuan pasal 5 diubah; Ketentuan pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dihapus; ketentuan pasal 11 diubah; diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 bab yaitu BAB VA; ketentuan pasal 12 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG PEMANFAATAN ALAT TEBANG, POTONG DAN BELAH KAYU/POHON PADA HUTAN HAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
04 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2016
Tanggal Berlaku
04 Juni 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAITAHUN 2016 NOMOR 4.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 746 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Alat Tebang, Potong dan Belah Kayu/Pohon pada Hutan Hak;

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan