Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan yaith perubahan ketentuan pasal 1; Ketentuan Pasal 3 dihapus; Ketentuan pasal 4 diubah; ketentuan pasal 5 diubah; Ketentuan pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dihapus; ketentuan pasal 11 diubah; diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 bab yaitu BAB VA; ketentuan pasal 12 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat