Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 1959

Ketentuan Di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,-

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 1959 tentang Ketentuan Di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,-
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk Singkat
PERPU
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 September 1959
Tanggal Pengundangan
14 September 1959
Tanggal Berlaku
15 Agustus 1959
Sumber
LN. 1959 No. 95, TLN. No. 1848, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan