Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 1959

Penghapusan Sistem Bukti Ekspor (B.E.)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
4
Tahun
1959
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penghapusan Sistem Bukti Ekspor (B.E.)
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 1959
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 1959
Berlaku Tanggal
25 Agustus 1959
Sumber
LN. 1959 No. 91, TLN. No. 1839, LL SETNEG : 5 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...