Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Perangkat Desa; 3. Kedudukan Kepala Desa dalam Pengangkatan Perangkat Desa; 4. Pencalonan Perangkat Desa; 5. Calon Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD, Perangkat Desa, PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa; 6. Mekanisme Pengangkatan; 7. Pembiayaan; 8. Pelantikan Perangkat Desa; 9. Tugas, Kewajiban, Hak dan Larangan Perangkat Desa; 10. Hukuman Disiplin, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa; 11. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; 12. Unsur Staf Perangkat Desa; 13. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; 14. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; 15. Kesejahteraan Perangkat Desa; 16. Masa Kerja; 17. Penyelidikan dan Penyidikan; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat