TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2016/NO.20, LL kota Singkawang: 15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.19 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, Uu No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.31 Tahun 1986, PP No.135 Tahun 2000, PP No.14 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, Tujuan dan ruang Lingkup; Bentuk Pemeriksaan; Norma Pemeriksaan; Pedoman Pemeriksaan; Tata Cara Pemeriksaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
- 15 halaman
|