ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GUNUNG POTENG
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2016/NO.18, LL kota Singkawang: 27 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat kota Singkawang, perlu mengoptimalkan kinerja organ dan kepegawaian guna mendukung tujuan didirikannya perusahaan daerah air minum gunung poteng;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.13 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.2 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2008, Perda no.3 tahun 2010.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, Tugas Pokok dan Fungsi PDAM Gunung Poteng; Organ PDAM Gunung Poteng; Kepegawaian; Dana Pensiun; Rencana Strategis, RKAP dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
- 27 halaman
|