Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 33 Tahun 2017

PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, meliputi: nama, visi dan misi,nilai, moto, tujuan dan strategi; strategi RSUD hamba; kedudukan, tugas, dan fungsi; kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah; pengorganisasi rumah sakit dan struktur organisasi; dewan pengawas; tata kerja dewan pengawas; pejabat pengelola rumah sakit; Satuan Pemeriksa Internal (SPI) ; komite-komite; Staf Medis Fungsional (SMF); instalansi; kelompok jabatan fungsional; komite penjamin mutu dan keselamatan pasien (UPMKP); tata kerja; pengelola sumber daya manusia; peraturan internal staf medik (medical staff bylaws); penugasan klinis (clinical appointment); peraturan pelaksanaan tata kelola klinis; tata cara reviewdan perbaikan peraturan internal staf medis; kerahasiaan informasi medis; kebijakan, pedoman dan prosedur; kerja sama/kontrak; perencanaan dan penganggaran; akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja; tuntutan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2017 tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
10 April 2017
Tanggal Pengundangan
10 April 2017
Tanggal Berlaku
10 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.33
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan